Foto: Istimewa
Lebih kurang 10 tahun lalu, stake holder Pertambangan yang tergabung dalam Asosiasi Pertambangan, dan Pemerintah bersama dengan Kementerian Kehutanan telah mengikrarkan gerakan “Green Mining” atau “Penambangan yang berorientasi hijau atau utamanya usaha Pertambangan yang berorientasi pelestarian lingkungan dengan penekanan penghijauan atas bekas lahan tambang yang sudah selesai dioperasikan”
Di samping itu gerakan tersebut juga diiukuti oleh upaya kegiatan Pertambangan untuk merehabilitasi areal-areal yang kritis dari bahaya
Erosi maupun longsor dengan cara penanaman pohon yang cocok dengan kondisi dan sifat tanah/lahan tersebut. Ada beberapa butir penting yang dituangkan dalam ikrar dimaksud, yang intinya sarinya bahwa “kegiatan Pertambangan tidak perlu dipertentangkan dengan isu lingkungan, karena kegiatan Pertambangan yang bertanggung jawab haruslah melekat dengan pelestarian lingkungan itu sendiri.
Pertanyaannya, apakah ikrar tersebut saat ini diindahkan oleh para stake holder “Pertambangan”? Hal ini sangat menarik untuk secara mendalam dimintakan jawabannya kepada semua pihak yang bertanggung jawab atas “pengelolaan Pertambangan”, baik para birokrat, pengusaha dan masyarakat.
Pertama Birokrat, hampir boleh dikatakan bahwa dengan banyaknya IUP yang diterbitkan oleh pemda (terutama Kabupaten/kota), dan lebih kurang 70% belum “clean and clear(CC)”, kurang melaksanakan ikrar tersebut, apalagi dalam kenyataannya dari berbagai masalah yang timbul dari ”protes masyarakat” atas kegiatan Pertambangan, paling tidak tugas “pengawasan” oleh para birokrat perlu menjadi perhatian utama.
Kedua, dari para pengusaha sendiri ada kecenderungan “menguras habis-habisan” mineral dan batubara yang diusahakan tanpa melakukan “good mining practice” yang benar. Indikasinya banyak masyarakat melakukan gerakan perlawanan terhadap operasi IUP dibeberapa daerah, karena unsure pelestarian lingkungannya tidak sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Oleh karena itu, ada baiknya ikrar di Bali tersebut perlu digalakkan lagi, terutama pemerintah daerah, yang nota bene sekarang merupakan ujung tombak dari “pengelolaan Pertambangan dalam era otonomi daerah”, yang tentunya bukan hanya memikirkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga harus memikirkan “konservasi” dan “pembangunan yang berkelanjutan”, sebagaimana azas dan tujuan pengelolaan Pertambangan yang ditetapkan dalam UU Minerba No.4/2009. (Simon F. Sembiring)

No comments:
Post a Comment