Tuesday, 30 July 2019

Pengolahan dan Pemurnian Mineral, Sampai Mana?



                              FOTO: istimewa

Upaya pemerintah untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan dalam negeri mulai membuahkan hasil. Hal ini terlihat dari minat perusahaan pengolahan dan pemurnian mineral yang mengajukan diri. Bagaimana dengan investor asing?

Menurut catatan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM), pihaknya telah menerima pengajuan pengolahan dan pemurnian mineral sebanyak 185 perusahaan. "Ini langkah maju buat pemerintah untuk mendorong upaya peningkatan nilai tambah pertambangan dalam negeri seperti diamanatkan dalam Undang Undang Minerba," ujar Dirjen Minerba, Thamrin Sihite.

Dikatakannya, status pengolahan dan pemurnian yang telah beroperasi sebanyak tujuh perusahaan. Pngajuan rencana pengolahan dan pemurnian sebelum diterbitkannya Permen ESDM No.7 Tahun 2012 sebanyak 24 perusahaan. Sementara, pengajuan rencana pengolahan dan pemurnian setelah Permen ESDM No.7 Tahun 2012 diterbitkan sebanyak 154 perusahaan.

"Jadi total pengajuan pengolahan dan pemurnian mineral sebanyak 185 perusahaan," ungkapnya. Langkah berikutnya, lanjut Thamrin, untuk merealisasikan program tersebut telah diterbikan Kepmen ESDM No.2301K/73/MEM/2012 tentang Tim Evaluasi Pengolahan dan Pemurnian Pemegang IUP Operasi Produksi.

Penerbitan Kepdirjen Minerba No.791.K/73.07/DJB/2012 memuat tentang Tim Pelaksana Evaluasi Pengolahan dan Pemurnian Pemegang IUP OP. tim ini melakukan evaluasi terhadap rencana program pengolahan dan pemurnian masing-masing IUP OP logam, menyusun neraca mineral (kebutuhan, produksui, ekspor, ketersediaan), membuat klasterisasi kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral sesuai dengan potensi daerah dan ketersediaan sarana pendukung.

Guna menggenjot upaya ini, pemerintah berencana menambah produk mineral yang saat ini belum masuk dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 75/2012 tentang Bea Keluar Mineral Logam. Nantinya,semua produk mineral akan dikenakan bea keluar sebesar 20 persen sebagaimana yang telah dikenakan pada beberapa produk mineral saat ini. 

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, pemerintah juga akan memperjelas batasan kegiatan usaha yang masuk kategori pertambangan (mining) dan yang masuk kategori industri. Dia mencontohkan, usaha penambangan bauksit merupakan kegiatan pertambangan, dan pengolahan bauksit menjadi alumina merupakan kegiatan industri.

Demikian juga kegiatan pengolahan alumina menjadi alumunium ingot. Untuk mengakselerasi hilirisasi mineral, Kementerian ESDM, menurutnya, telah diminta menyusun peta potensi mineral, yakni terkait lokasi dan deposit.

Sedangkan, Kementerian Perindustrian diminta menyusun road maphilirisasi mineral dengan mengacu kepada data potensi mineral tersebut. Selain itu, lanjutnya, Kementerian ESDM juga diminta untuk memetakan potensi energi primer guna mendukung pengembangan smelterpengolahan dan pemurnian mineral yang akan dibangun.

Pemerintah juga akan meninjau kembali batasan minimum pengolahan dan pemurnian mineral yang boleh diekspor sesuai Permen ESDM No 7/2012 untuk disesuaikan dengan kemampuan industrinya sehingga tidak menimbulkan kekhawatiran investor untuk berinvestasi di kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral.



Tak hanya investor dalam negeri, para pemodal asing pun menyatakan ketertarikannya. Investor asal Singapura tertarik untuk berinvestasi melalui pembangunan smelter bijih besi di Indonesia. Nilai investasinya bisa mencapai US$ 400 juta. Investor Singapura tersebut akan bekerja sama dengan mitra lokal di Sulawesi Selatan. 


Investor asal Negeri Singa tersebut satu grup dengan perusahaan Hong Kong yang pernah berinvestasi di Indonesia terutama di industri gula di Lampung. Selain itu, investor yang tertarik membangun smelter di Indonesia antara lain berasal dari China, Hong Kong, dan Korea.

Investor China siap merealisasikan pembangunan pabrik pengolahan pasir besi senilai US$ 1,5 miliar dan pabrik pemurnian alumina beserta infrastrukturnya di Indonesia dengan total investasi US$ 8 miliar. Investasi pabrik pengolahan pasir besi menjadi direct reduced iron (DRI) atau besi sponge dan baja akan digarap oleh dua perusahaan, yakni Oriental Mining and Minerals Resources Co Ltd dan Rui Tong Invesment Co Ltd.

Pabrik yang akan dibangun di Garut, Jawa Barat, diperkirakan akan menelan investasi US$ 1,5 miliar dan diharapkan menyerap 16.000 tenaga kerja. Kapasitas pabrik dirancang mampu menghasilkan 6 juta ton DRI per tahun yang terbagi dalam empat tahap. 

Di samping itu, pemerintah menyarankan PT Freeport Indonesia untuk bekerja sama dengan investor pabrik smelterterkait kewajiban pengolahan dan pemurnian hasil tambang di dalam negeri. Pemerintah mengajukan dua nama investor, yakni Nusantara Smelting dan Indosmelt.

Thamrin Sihite mengatakan, Nusantara Smelting dan Indosmelt telah menyatakan niatnya untuk membangun smelter. Kedua investor ini masih belum mendapatkan kepastian pasokan hasil tambang. “Kami persilahkan mereka untuk berunding dengan Freeport untuk memeroleh bahan baku. Kalau bahan baku ini sudah ada di dalam negeri, maka siapa saja yang melakukan pemurnian tidak masalah,” kata dia.

Banyak pihak memang menyatakan optimisme terhadap peningkatan nilai tambang terhadap pertambangan dalam negeri. Terbukti, peningkatan ini tampak dengan semakin bertambahnya jumlah perusahaan yang mengajukan pengolahan dan pemurnian.

Penulis: Qusyaini Hasan-dimuat Majalah BORNEO Edisi XI 

No comments:

Post a Comment