Thursday, 1 August 2019

“Raja Kecil” Barter Kekuasaan dan Keuntungan


Foto: Istimewa

Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor: 32 Tahun 2004 
tentang Pemerintahan Daerah, hasilnya ternyata jauh dari apa yang diharapkan oleh penggagasnya Prof. DR. Ryass Rasyid MA. 

Semula diberlakukannya Otonomi Daerah (OTDA) bertujuan agar daerah menjadi kreatif dalam mengelola sumber daya yang dimilikinya dan menangani apa yang tidak ditangani oleh pemerintah pusat. Akan tetapi, malah membuat daftar "Raja-Raja Kecil" di daerah masuk "Hotel Prodeo".

Fenomena raja kecil yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), selalu didahului dengan naiknya individu korup sebagai kepala daerah, yang kemudian akan membentuk semacam mafia birokrasi. Banyak "Pintu Masuk" untuk Sang Raja guna menambahkan pundi-pundinya. Salah satunya, perizinan. 

Untuk mengamankan dan memuluskan kongkalingkong dengan pengusaha ini, kepala daerah yang korup akan membangun “mafia birokrasi” dengan menularkan perilaku korupnya ke eselon bawah. Bila tidak dapat diajak berkolusi dengan pimpinan, mutasi jabatan pun akan terjadi. Inilah penjelasan kenapa semangat perilaku korup di pemda lebih besar daripada di instansi pusat. 
Tidak heran, jika seorang warga Indonesia diterima kerja di kantor pemerintah daerah (Pemda), maka kecenderungan untuk korupsi adalah sebesar 1,6 kali, lebih tinggi dari kemungkinan perilaku korup seorang pegawai baru di pemerintah pusat, yaitu 1,1 kali. Skala ini dibuat dan dihasilkan lewat penelitan yang cukup lama oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga anti pencucian uang yang kita miliki.
Sejak tahun 2005, PPATK sudah melakukan riset panjang tentang sepak terjang kepala daerah. Dari riset itu diketahui adanya pola hubungan yang khas antara kepala daerah korup dengan pengusaha curang. "Penguasa Hitam" cenderung greedy(serakah) untuk mencapai kekuasan semata, pengusaha ingin laba sebanyak-banyaknya. Akhirnya dibarter kekuasan dengan keuntungan. Temuan ini konsisten dengan kinerja KPK yang mengungkap banyak kasus korupsi yang menggurita di daerah, melibatkan jajaran Pemda dan atau anggota DPRD, praktis ditemui di seluruh provinsi.
                          
Hasil riset ilmiah PPATK dan temuan fakta hukum KPK menggiring pada suatu kesimpulan bahwa: berakarnya perilaku korup di Indonesia salah satunya disebabkan oleh munculnya “raja-raja kecil” di daerah yang berkoalisi dengan para pengusaha untuk menguasai sumber-sumber pendapatan demi keuntungan pribadi.

Ketika uang haram didapat, para raja kecil dan punggawanya juga tidak terlalu pintar menyembunyikan atau mencucinya. Bahkan, kadang-kadang malah seperti pamer dalam bentuk gaya hidup yang tiba-tiba berubah drastis. Para pegawai PPATK tentu sudah dibekali ilmu penelusuran harta ilegal yang canggih, namun dalam banyak kasus mereka tak perlu menggunakan seluruh ilmunya.

Cukup dengan teknik follow the money, bukan follow the suspect yang merupakan prinsip investigasi konvensional. Pendeknya kalau ditelusuri dengan teknik follow the money, uang itu akan balik lagi ke yang bersangkutan. 

Prinsipnya, korupsi adalah demi keuntungan pribadi, sehingga uang yang didapat pasti tak kemana-mana. Biasanya mereka akan berusaha menyembunyikan dengan mengalirkan dana ke orang-orang yang dipercaya: istri, anak, menantu, istri kedua, istri ketiga, keponakan, ajudan, bahkan sopir dan office boy. (Dari beragam sumber)

  

No comments:

Post a Comment