foto: tchol.org
Sumber daya alam merupakan salah satu modal dasar
pembangunan. Sebagai modal dasar, sumber daya alam harus dimanfaatkan
sepenuhnya tetapi dengan cara tidak merusak lingkungan. Oleh karena itu,
cara-cara yang dipergunakan harus dipilih yang dapat memelihara dan
mengembangkan agar modal dasar tersebut makin besar manfaatnya untuk
pembangunan dimasa datang. Oleh sebab itu, pada awalnya pemerintah mengambil
kebijakan kongkrit terutama di sektor
pertambangan yang dahulu dikuasai pemerintah dan dikelola oleh PT Aneka
Tambang.
Tapi kini, negara berpihak kepada rakyat bahwa pertambangan
dapat dikelola pihak lain atau pengusaha. Pada awalnya pemerintah berharap,
dengan diberikannya hak kepada para pengusaha untuk mengolah sumberdaya alam
seperti: batubara, dapat memberikan keuntungan bagi seluruh elemen bangsa ini.
Tapi pada kenyataannya, saat ini masyarakat hidup dalam penuh kemiskinan dan
berkelompok. Yang kaya semakin kaya dan yang miskin semakin miskin. Bahkan,
banyak pengusaha yang terlibat masalah di negeri ini, masih saja memproteksi
pertambangan yang ada.
Bagi perusahaan yang bergerak dengan eksploitasi sumber daya
alam, Corporate Social Responsibility (CSR),
tak ubahnya sebagai kewajiban yang mengikat. Maklumlah, sektor Energi
dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merupakan sektor yang sangat strategis dalam
pendapatan negara dan peningkatan pembangunan nasional. Hal ini tidak terlepas
dari peran semua sektor ESDM untuk memberikan yang terbaik bagi bangsa dan
negara.
Andai saja para pengusaha tambang besar atau kecil
melaksanakan CSR dengan tulus untuk memberikan kontribusi kepada lingkungan di
sekitarnya, tentunya dapat meningkatkan harkat dan martabat kehidupan masayarakat
di sekitarnya. Eforia CSR ini harus diawasi lebih baik lagi dari yang sudah ada
saat ini, seperti yang dilakukan Dinas Pertambangan setempat. Marilah
teman-teman penambang, bangkit untuk negeri ini. Salam Merdeka! (Haris Reggy)

No comments:
Post a Comment